Rabu 26 Dec 2012 15:48 WIB

Menceraikan Istri yang tak Perawan (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Pasangarn suami istri (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Pasangarn suami istri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Seorang suami istri tidak boleh bercerai karena salah satu pasangan terserang penyakit. Termasuk rusaknya keperawanan yang terjadi sebelum pernikahan.

Demikian pandangan Mazhab Zhahiri. Mazhab ini memperbolehkan gugat cerai akibat munculnya penyakit, bila sejak awal akad nikah kedua belah pihak sepakat atas syarat tertentu.

Dalam konteks ini, syarat itu berisi klausul jika di kemudian hari penyakit menyerang maka suami boleh mengajukan cerai.

Kelompok yang kedua berpendapat, membatalkan akad pernikahan alias bercerai hukumnya boleh jika di kemudian hari pascamenikah muncul pernyakit atau cacat.

Opsi ini merupakan pandangan dari mayoritas ulama. Mereka yaitu para ulama Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, Zaidi, dan Ja'fari. Kendati mereka tak bersepakat tentang kriteria penyakit atau cacat yang dimaksud.

Kubu ini menggunakan sejumlah dalil untuk memperkuat pendapat mereka. Landasan pertama yang mereka kutip ialah ayat 229 Surah al-Baqarah. “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”

Kelompok ini menegaskan, selain ayat di atas para ulama dari kalangan sahabat berkonsensus boleh bercerai bila muncul penyakit. Ini seperti dinukilkan dari Abdullah bin Mas’ud dan Umar bin Khattab. Mereka juga menyatakan, bila tetap dipertahankan maka bisa membahayakan salah satu pihak.

Jika hal ini terjadi, tentu tujuan utama pernikahan sulit tercapai. Menurut kubu ini pula bahwa hak untuk mengajukan perceraian tersebut tidak hanya dimiliki oleh suami.

Seorang istri juga diperbolehkan menggugat cerai suami bila pasangannya tersebut mengidap penyakit atau terserang cacat tertentu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement