Rabu 26 Dec 2012 15:50 WIB

Bupati Aceng Gugat Ketua DPRD Garut ke PTUN

Rep: Djoko Suceno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Bupati Garut Aceng HM Fikri
Foto: Antara
Bupati Garut Aceng HM Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Langkah pemakzulan yang dilakukan DPRD Garut terhadap Bupati H Aceng Fikri, berbuntut panjang. Aceng Fikri, melalui kuasa hukumnya, Ujang Sujai, SH, menempuh jalur hukum terhadap keputusan legislatif tersebut, yang mengusulkan pelengseran dirinya dari jabatan orang nomor satu di Kabupaten Garut. 

Gugatan dilakukan terhadap Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (27/12).  "Langkah ini untuk mencari keadilan,’’kata Ujang kepada para wartawan di Bandung.

Berkas gugatan kliennya, kata Ujang, diterima Panitera Muda Perkara PTUN Bandung, Ahmad Diban, SH, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Menurut Ujang, dalam pendaftaran perkara tersebut kliennya tak bisa hadir. Bupati Aceng, imbuh dia, menguasakan pendaftaran gugatan tersebut kepada dirinya. 

"Beliau (Bupati Garut -red) sudah menguasakan pendaftaran kepada saya dan rekan-rekan sebagai kuasa hukum. Ini langkah awal dalam proses gugatan. Berkas gugatan sudah diterima pihak PTUN,’’ kata dia.

Dikatakan Ujang, gugatan yang diajukan kliennya itu terkait dengan keputusan DPRD Garut No 30 Tahun 2012 tertanggal 21 Desember tentang Pelanggaran Etika dan Undang-Undang. Keputusan tersebut, kata dia, memutuskan  rekomendasi pemakzulan terhadap Bupati Garut, H Aceng Fikri. 

Ia mengatakan, dalam perkara gugatan ini, kliennya sebagai subjek hukum pribadi, sebagai manusia, dan warga Negara Indonesia yang beragama Islam.

"Yang kita persoalkan adalah pelanggaran etika yang dituduhkan. Klien saya sebagai pribadi menikah dan bercerai dengan menggunakan dasar tata cara hukum Islam yang dianut sesuai hak asasinya dan dijamin UU. Langkah klien saya ini tak melanggar aturan,’’ kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement