REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengamankan seorang pembesuk tahanan teroris karena kedapatan membawa pisau belati di dalam tasnya, Selasa (25/12) siang kemarin.
"Kejadiannya itu Selasa (25/12) sekitar pukul 14.45 WIB. AJ ini membesuk seorang terpidana teroris bernama Ali Miftah. Selain pisau belati, dia turut membawa sebo (penutup wajah)," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto kepada media, Rabu (26/12).
Rikwanto menjelaskan, berdasarkan keterangan AJ, pisau belati dan penutup wajah miliknya itu ia bawa sebagai pajangan yang akan diberikan pada rekannya di Muara Karang, Jakarta Utara.
Namun Rikwanto menegaskan, pihaknya tidak mempercayai begitu saja dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap AJ.
"Hari ini (sore), akan keluar ketetapan statusnya,'' ucap dia.
Jika terbukti bersalah dan ditetapkan menjadi tersangka, AJ akan ditahan dan dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam.
Adapun AJ diketahui merupakan adik dari Ali Miftah, terpidana terorisme atas kasus pelatihan militer di Aceh.