REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang, diantaranya tersangka Andi Alifian Mallarangeng dan adiknya yang masih sebagai saksi yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel. KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Choel Mallarangeng sebagai saksi pada pekan kedua Januari 2013 mendatang.
"Paling cepat pekan kedua Januari 2013, Andi Zulkarnain alias Choel akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Hambalang," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12).
Johan Budi menambahkan penyidik akan memeriksa Choel sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng. Pemeriksaan tersebut karena penyidik menganggap keterangan Choel dibutuhkan dalam mengungkap kasus proyek Hambalang.
Usai pemeriksaan Choel, penyidik KPK kemungkinan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Andi Mallarangeng sebagai tersangka. Selain itu, jika ada keterlibatannya, bukan tidak mungkin Choel juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Andi disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut adalah maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 miliar. Pernyataan KPK dalam surat bernomor R-456/01-23/12/2012 kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan "Diberitahukan kepada Saudara bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan/ pengadaan/ peningkatan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alifian Mallarageng".