REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM berencana menjadikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sebagai Lapas khusus narapidana kasus korupsi di Indonesia. Namun rencana ini dikritisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, yang ditemui usai acara Refleksi Akhir Tahun 2012 di Kemenkumham, Rabu (26/12), mengatakan, rencana itu justru merupakan kemunduran dari apa yang pernah diusulkan Menteri Hukum dan HAM sebelumnya, Patrialis Akbar.
"Saya kira lebih maju pemikirannya ketika Menkumham sebelum ini (Patrialis Akbar) yang mengusulkan bahwa tempat yang pantas untuk pelaku korupsi itu adalah diasingkan di Nusakambangan," kata Johan Budi.
Ia mengatakan bukan tidak setuju dengan rencana Kemenkumham, namun dengan mengasingkan koruptor di Lapas Nusakambangan atau lokasi terpencil lainnya, akan lebih memberikan efek jera. Jika ditempatkan di Lapas Sukamiskin maka tidak akan ada bedanya dengan Lapas lainnya.
"Sebaiknya harus dipikir lebih matang misalnya soal pengawasan dan proses interaksinya. Jadi itu perlu ditinjau kembali (mengenai Lapas Sukamiskin jadi Lapas khusus koruptor)," tegasnya.