Kamis 27 Dec 2012 10:35 WIB

Kronologis Tabrakan Maut Ampera

Red: Didi Purwadi
Korban meninggal dunia (ilustrasi)
Foto: www.123rf.com
Korban meninggal dunia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Jakarta Selatan menetapkan status tersangka terhadap pengemudi "Grand Livina", Andika Pradita (23), terkait tabrakan yang menewaskan dua orang di Jalan Ampera, Pasar Minggu, Kamis dinihari.

"Kami tetapkan (pengemudi) berdasarkan bukti awal dan olah tempat kejadian perkara," kata Kepala Satuan Lalulintas Polrestro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Hindarso, di Jakarta, Kamis.

Kejadian berawal ketika sebuah mobil Livina yang dikemudikan Andika Pradita dari arah Kemang menuju Cilandak, tepatnya di depan Geduang Arsip Nasional, menabrak tiga unit sepeda motor yang terparkir karena sedang tambal ban. Kejadiannya pada Kamis (27/12) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan keterangan saksi mata, pengemudi melajukan mobil dengan kecepatan tinggi dan tanpa menyalakan lampu. Pengemudi kemudian menabrak tiga unit motor yang sedang tambal ban.