Kamis 27 Dec 2012 15:11 WIB

Hanya 10 Persen Wajib Pajak Penuhi Kewajiban

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Dewi Mardiani
Menkeu Agus Martowardojo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menkeu Agus Martowardojo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendata, realisasi penerimaan pajak nasional hingga 30 November 2012 mencapai 82 persen, yaitu Rp 725 triliun dari target Rp 885 triliun. Kemenkeu lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memburu para wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengeluhkan masih banyaknya wajib pajak untuk badan usaha yang belum bayar pajak. "Nomor pokok wajib pajak (NPWP) badan usaha itu ada sekitar lima juta wajib pajak, di luar pengusaha kecil. Namun, yang membayar pajak dan yang mengajukan surat pemberitahuan (SPT) pajak baru sekitar 520 ribu wajib pajak," katanya di Gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta, kemarin.

Itu artinya, hanya 10,4 persen wajib pajak perorangan dari badan usaha yang membayar pajak. Agus mengatakan pemerintah terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk meningkatkan penerimaan pajak mulai tahun depan.

Wajib pajak perorangan yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) jumlahnya mencapai 60 juta orang. Namun, wajib pajak yang sudah memiliki NPWP baru mencapai 20 juta orang. Sedangkan wajib pajak yang membayar pajak baru sekitar 8,8 juta orang.

Melalui intensifikasi, Kemenkeu akan mengintensifkan semua usahanya dalam peningkatan penerimaan pajak. Pemerintah akan memantau mereka yang sudah membayar pajak, namun belum membayarnya sesuai aturan. Target penerimaan pajak nasional tahun ini, kata Agus, adalah 18 persen, sama seperti tahun lalu. Sedangkan dari sisi ektensifikasi, pemerintah memperluas cakupan subyek dan objek pajak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement