REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim akhirnya memutuskan terpidana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra Kei alias John Kei, selama 12 tahun penjara. Majelis menyatakan, terpidana John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ayung.
Vonis ini pun hasilnya lebih ringan dibandingkan hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa sebelumnya yaitu, selama 14 tahun penjara. ''Memutuskan bahwa terdakwa John Kei secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP dengan hukuman 12 penjara,'' ujar Ketua Majelis Hakim Supardja dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Kamis (27/12) sore.
Majelis memvonis John Kei dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal itu dilakukan karena tiga unsur pembunuhan berencana terbukti dilakukan oleh John Kei. Selain itu, Majelis berpendapat John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan keterangan saksi di persidangan-persidangan sebelumnya. Majelis pun menolak pembelaan John Kei yang mengaku menemui Ayung hanya untuk mengurus masalah pribadi.
''Sesuai tiga unsur-unsur diatas, bahwa majelis berpendapat dakwaan 1 primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh atas perbuatan terdakwa satu yaitu John Refra alias John Kei,'' jelas Supradja.
Sementara, atas hasil putusan Majelis Hakim tersebut, John Kei menyatakan akan mengajukan banding. John mengungkapkan, bahwa dirinya tidak bersalah. Meski demikian, dia tetap menghormati keputusan hakim. ''Kami akan banding,'' tegasnya.
Dalam putusan ini, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa II Joseph Hungan penjara satu tahun dan terdakwa III Mukhlis B Sahab enam bulan penjara.