Kamis 27 Dec 2012 16:49 WIB

John Kei Divonis 12 Tahun Penjara

Red: Dyah Ratna Meta Novi
  Terdakwa John Kei (kanan) menuju ruang sidang saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8).
Foto: Zabur Karuru/Antara
Terdakwa John Kei (kanan) menuju ruang sidang saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis John Kei dengan pidana penjara selama 12 tahun.

John Kei merupakan terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono (Ayung).

"Menyatakan terdakwa I, John Refra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Supradja, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis, (27/12).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai John Kei melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur perencanaan.

Majelis hakim mengungkapkan tindakan terdakwa John Kei yang meminta Ayung mengeluarkan Said Tetlageni dari jabatannya sebagai keamanan di PT Sanex Steel pun menjadi fakta hukum yang dapat dikaitkan dengan Pasal 340 KUHP.

Majelis hakim mengungkapkan keterlibatan John Kei  saat meminta sejumlah uang kepada Ayung, ketika sedang dirawat di RS Carolus, namun justru menolaknya dan menyampaikan makian serta ancaman akan membunuh Ayung.

Keterlibatan John Kei, menurut hakim juga terkait tindakannya meminta kepada Saksi Edi Junaidi untuk tidak mengunci pintu kamar 2701 Swissbell Hotel yang didalamnya masih ada Chandra Kei, Tuce dan Acola Kei serta korban Ayung itu pun menjadi fakta hukum yang menguatkan keterlibatannya.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa II Joseph Hungan penjara satu tahun dan terdakwa III Mukhlis B Sahab enam bulan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement