Kamis 27 Dec 2012 18:33 WIB

KPK Rumuskan 'Road Map' Pemberantasan Korupsi 2011-2023

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah merumuskan road map pemberantasan korupsi 2011-2023. Road map itu dibutuhkan untuk menentukan arah, target dan fokus serta langkah-langkah sistematis untuk memberantas korupsi yang sudah demikian kompleks dan mengakar.

"Ada beberapa hal penting dalam roadmap KPK yakni National Interest, yaitu kepentingan publik secara nasional, penanganan grand corruption, sistem integritas nasional dan fraud control system," kata Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (27/12).

Abraham Samad menambahkan road map tersebut akan dibuat turunannya sebagai acuan rencana kerja KPK. Menurutnya yang dimaksud national interest, yaitu ketahanan pangan plus (pertanian, perikanan dan kehutanan, serta plus pendidikan dan kesehatan), ketahanan energi atau sumber daya alam dan revenue yang merupakan sektor penerimaan negara melalui pajak.

Selain itu lanjut Abraham, ada juga pemerataan dan perbaikan kualitas pendidikan serta kesehatan. Kemudian ada juga turunan apa saja yang dimaksud dengan grand corruption yang menjadi prioritas penanganan. "Grand Corruption itu yang berdampak luas pada national interest, melibatkan aparat penegak hukum, para pengambil kebijakan serta yang tergolong kejahatan sindikasi dan terorganisir," jelasnya.