Kamis 27 Dec 2012 19:01 WIB

WNI di Luar Negeri Minta Hak Pilih

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dyah Ratna Meta Novi
Lambang KPU (ilustrasi).
Foto: Antara
Lambang KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menjelang Pemilu 2014, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri menuntut diadakannya daerah pilihan (dapil) luar negeri.

Hak konstitusional WNI di luar negeri yang selama ini mereka berikan pada anggota DPR dari daerah Pemilihan DKI Jakarta II hanya bersifat seremonial saja.

Nyaris tidak ada kebijakan yang diperjuangkan anggota parlemen tersebut yang berpihak pada kepentingan dan kebutuhan mereka.

Padahal, berdasarkan data yang dihimpun Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) hingga 2010 lalu, jumlah pemilih di luar negeri mencapai 4.457.453 juta jiwa.