REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Komitmen aparatur pemerintahan di Jawa Tengah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan masih harus dipertanyakan. Khususnya terkait akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran.
Pasalnya, sepanjang tahun 2012, di provinsi ini sedikitnya ada 26 pejabat pemerintahan di wilayah Jawa Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Polda Jawa Tengah.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo mengatakan, data dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mencatat, hampir sebagian besar pejabat pemerintahan ini ‘ngemplang’ uang rakyat.
“Sebanyak 22 dari ke-26 pejabat pemerintahan yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga melakukan korupsi APBD,” terang Kapolda dalam evaluasi akhir tahun 2012 di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (27/12).