REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Komitmen aparatur pemerintahan di Jawa Tengah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan masih harus dipertanyakan. Khususnya terkait akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran.
Pasalnya, sepanjang tahun 2012, di provinsi ini sedikitnya ada 26 pejabat pemerintahan di wilayah Jawa Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Polda Jawa Tengah.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo mengatakan, data dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mencatat, hampir sebagian besar pejabat pemerintahan ini ‘ngemplang’ uang rakyat.
“Sebanyak 22 dari ke-26 pejabat pemerintahan yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga melakukan korupsi APBD,” terang Kapolda dalam evaluasi akhir tahun 2012 di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (27/12).
Ia juga menjelaskan, selaian korupsi APBD yang mencapai 10 kasus, obyek korupsi para pejabat ini juga terjadi pada pembelian barang dan jasa. Masing- masing sebanyak dua kasus dengan jumlah tersangka mencapai empat orang.
Berikutnya yakni korupsi aset Negara, yang mencapai lima kasus dengan tersangka sebanyak 12 orang pejabat. “Dari seluruh pejabat yang resmi ditetapkan tersangka dua diantaranya merupakan kepala daerah,” tegas Kapolda.
Ia juga menyampaikan, Polda Jawa Tengah juga telah menyelesaikan sebanyak 44 kasus korupsi sepanjang tahun 2012. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2011, yang hanya sebanyak 33 kasus.
Sementara sebanyak 30 kasus korupsi masih menjadi ‘PR’ karena masih dalam proses penuelidikan. “Jumlah total tersangka korupsi selama 2012 sebanyak 50 orang dan uang Negara yang diselamatkan mencapai Rp 35, 7 miliar,” papar Kapolda.