REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa hukum Indosat, Luhut Pangaribuan menyatakan?penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz, kerja sama antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2), telah sesuai dengan perundang-undangan.
"Sudah sesuai UU 36/1999 tentang Telekomunikasi pasal 9 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi," katanya di Jakarta, Jumat (28/12).
Model kerja sama Indosat-IM2 juga dilakukan ratusan perusahaan penyedia jasa internet (ISP) lain di Indonesia, ujar Luhut.
Sebelumnya, Kejagung melimpahkan berkas dugaan korupsi penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) dengan tersangka mantan Dirut IM2, Indar Atmanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menambahkan bahkan Menkominfo Tifatul Sembiring telah mengirimkan surat klarifikasi mengenai hal tersebut kepada Jaksa Agung pada 13 November 2012.
Surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Luhut menyatakan, kalau IM2 dinyatakan melanggar hukum, maka semua penyelenggara dan penyedia internet pasti kena, sampai warnet bisa dipenjara.
"Tidak ada alasan jika Kejagung menyatakan bahwa kasus itu ada unsur korupsinya, pasalnya tidak ada penggunaan frekuensi secara bersama melainkan IM2 menggunakan jaringan atau jasa jaringan," kata Luhut.
Penerbitan SKPP dimungkinkan dan telah diatur dalam pasal 139 KUHAP. SKPP pernah terjadi dalam kasus Bibit-Chandra.