Jumat 28 Dec 2012 19:17 WIB

KPU-Bawaslu Sanggah Diintervensi Parpol Senayan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Petugas verifikasi KPU menjelaskan hasil pemeriksaan syarat administrasi kepada perwakilan partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Petugas verifikasi KPU menjelaskan hasil pemeriksaan syarat administrasi kepada perwakilan partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kompak menyanggah tudingan bahwa verifikasi faktual pada partai politik calon peserta Pemilu 2014 diintervensi oleh partai Senayan. Lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu itu menegaskan semua tahapan verifikasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami dibatasi regulasi yang sudah dinormakan, mulai datri KPU pusat sampai tingkat Kabupaten/Kota. Kami juga diawasi Bawaslu dan Panwaslu di setiap daerah, tidak ada tekanan dan campur tangan dari partai Senayan,” kata Komisioner KPU, Ida Budiarti, di Jakarta, Jumat (28/12).

Persyaratan dalam verifikasi faktual, termasuk aspek keanggotaan yang diperdebatkan beberapa parpol, menurutnya, telah diuraikan dengan jelas dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU. Aturan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk kondisi geografis, sosial, dan sumber daya manusia untuk melakukan verifikasi, termasuk sistem pengambilan sampling yang dilakukan KPU untuk memverifikasi keanggotaan pada sebuah parpol.

Komisioner Bawaslu, Nasrullah, menguatkan pernyataan Ida. Pemantauan dan pengawasan dilakukan Bawaslu dan seluruh petugas Panwaslu di setiap Kabupaten/Kota di Indonesia pada tahapan verifikasi faktual secara menyeluruh. Dia memastikan, tidak ditemukan unsur intervensi apalagi campur tangan dari partai penguasa parlemen.