REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Partai Demokrat mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses rekening gendut milik 18 anggota badan anggaran (Banggar) DPR. KPK pun meminta agar Demokrat segera melaporkannya kepada KPK.
“Sebaiknya itu disampaikan ke penegak hukum,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang ditemui di KPK, Jakarta, Jumat (28/12).
Johan Budi menambahkan sampai saat ini, KPK belum menerima laporan hasil analisis (LHA) yang berkaitan dengan yang disebut-sebut rekening gendut milik 18 anggota DPR. Kalau sudah dilaporkan, tentu KPK akan menindaklanjutinya apakah ada unsur tindak pidana korupsi dalam transaksi mencurigakan dalam rekening tersebut.
Ia mengakui terkait sejumlah LHA dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memang telah diterima KPK. Namun LHA tersebut bukan yang dikatakan dari Partai Demokrat yang dimiliki 18 anggota Banggar.
“Tapi kalau LHA baru yang disebut 18 anggota DPR itu belum kita terima,” tegasnya.