REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag) dalam dua proyek yaitu pengadaan Alquran dan komputer.
Inspektur Jenderal Kemenag, M Jasin mengatakan, sebanyak 15 orang pejabat Kemenag yang terkait dengan kasus korupsi tersebut sudah dibebastugaskan. "Bahkan yang pengadaan laboratorium dan komputer serta Alquran sudah ada pembebasan tugas,"katanya, di Jakarta, Jumat (28/12).
Jasin juga sempat mengatakan adanya pemecatan terhadap para pejabat di Kemenag, namun ia tidak menjelaskan dengan detail jumlahnya. Ia hanya mengatakan kalau pemecatan sudah banyak dari kasus yang lain karena proses hukumnya masih berjalan di KPK.
Dalam kunjungannya ke KPK, Jasin menanyakan kepada Deputi Bidang Penindakan KPK mengenai kelanjutan kasus dugaan korupsi Alquran yang sejumlah pejabatnya sudah dibebastugaskan.
Menurut Jasin, beberapa pejabat di Kemenag juga sudah dirapatkan untuk ditindak termasuk pembebasan dari jabatannya, bahkan ancaman pemecatan. Mengenai proyek itu sendiri, ia menambahkan, akan melibatkan beberapa pihak rekanan yang ada indikasi tidak melaksanakan sesuai dengan Perpres Nomor 54/2010.
"Pengadaan laboraturium dan komputer itu kan melibatkan beberapa pihak rekanan yang ada indikasi tidak melaksanakan sesuai dengan Perpres Nomor 54/2010, atau sebelumnya Keppres Nomor 80/2009," tegas Jasin.