REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hanya memberikan sanksi teguran kepada Direktur Utama RSAB Harapan Kita, Achmad Subagjo Tancarino, terkait insiden syuting sinetron.
“Peneguran terhadap Direksi RSAB sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” kata Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Chairul Radjab Nasution dalam jumpa pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (28/12).
Chairul menambahkan dalam setiap rumah sakit tidak ada larangan untuk menggunakan salah satu ruangannya sebagai lokasi syuting. Namun ia berkelit ada catatan agar tidak mengganggu kenyamanan pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut.
Apalagi menruutnya dari syuting tersebut akan menjadi proses edukasi kepada masyarakat terkait pelayanan di rumah sakit. Namun begitu, ia melanjutkan, ada ruang-ruang tertentu yang disebutnya ‘restriktif’ seperti ruang operasi dan ICU.
“Tindak lanjut investigasi ini pastinya ada satu teguran yang nantinya akan ditetapkan Menkes secara berjenjang,” ujarnya.
Saat ditanya apakah sanksi pemecatan bisa diberikan kepada Dirut RSAB Harapan Kita, ia menegaskan sanksi tersebut tidak akan diberikan. Bahkan, saat ditanyakan apakah hasil investigasi tidak menentukan pelanggaran yang dilakukan Dirut RSAB Harapan Kita terkait pemberian ijin di ruang ICU, ia enggan menjawabnya.
“Pertanyaan anda terlalu menyudutkan, saya hanya mau berbicara normatif. Intinya adalah tidak ada hubungan antara pelayanan rumah sakit dengan kematiannya (Ayu),” kilahnya.