Sabtu 29 Dec 2012 04:54 WIB

Inilah Sanksi atas Kasus Syuting di Rumah Sakit

Rep: Bilal Ramadhan/ Fenny Melisa/ Red: Abdullah Sammy
Syuting Film (Ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Syuting Film (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,Inilah Sanksi atas Kasus Syuting di Rumah Sakit

JAKARTA -- Tim investigasi Kementerian Kesehatan mengakui ada situasi bising saat dokter merawat Ayu Tria Desiani (9 tahun). Situasi bising itu terjadi di ruang intensive care unit (ICU) yang seharusnya dalam kondisi tenang.

"(Ada) gangguan situasi di sana (ruang ICU) yang mengganggu (pasien). Kami akan lihat dan menindaklanjuti sesuai arahan Menteri Kesehatan," kata Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Chairul Radjab Nasution dalam jumpa pers, Jumat (28/12). Hadir dalam jumpa pers itu ayah Ayu Desiani, Kurnianto Ahmad Syaifur, dan Direktur Utama Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita, Achmad Subagjo Tancarino.

Dengan fakta bising di ruang ICU itu, Kemenkes akhirnya hanya memberi sanksi teguran kepada Dirut RSAB Harapan Kita. Kemenkes mengklaim, sanksi teguran itu sesuai aturan yang berlaku.

Chairul malah mengatakan, di rumah sakit tidak ada larangan menggunakan ruangannya untuk syuting. Syuting di rumah sakit, menurut dia, jadi bagian proses edukasi rumah sakit ke masyarakat.

Investigasi Kemenkes berlangsung Kamis (27/12) dan Jumat (28/12). Investigasi terkait meninggalnya Ayu karena leukimia di ICU RSAB Harapan Kita di tengah syuting sinetron Love in Paris. Hasilnya, kata Chairul, penanganan Ayu sudah sistematis dan sesuai prosedur rumah sakit.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement