REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Biaya Pernikahan di Daerah Istimewa Yogyakarta masih relatif murah. Tidak ada birokrasi yang mempersulit administrasi, terlebih lagi mengenai adanya pungutan liar (pungli).
Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Depok, Sleman, hanya menarik biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30 ribu. Namun, ongkos tersebut hanya berlaku bila pernikahan itu diadakan di kantor KUA.
Kepala KUA Kabupaten Depok, Sleman, Hasan Fansyuri mengatakan, pihaknya tidak menarik biaya retribusi lain dalam bentuk apapun pada masyarakat. Hanya saja, jika acara pernikahan tersebut diadakan di rumah, biasanya ada biaya tambahan khusus.
"Nominalnya tidak ditetapkan, hanya saja bergantung pada kesadaran pihak yang mengadakan acara," kata Hasan kepada Republika, Jumat (28/12).
Hasan menganggap biaya tambahan tersebut bisa disebut ?ongkos jalan? penghulu menuju lokasi pernikahan. Karena itu, menurutnya, biasanya masyarakat mengerti akan biaya tersebut.