REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berpendapat pihak RS Harapan Kita bisa dituntut oleh pasien sebagai pengguna atau konsumen rumah sakit.
Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo mengatakan pasien bisa menuntut pihak rumah sakit sepanjang konsumen atau pasien bisa membuktikan kegiatan syuting yang berlangsung saat itu mengganggu kenyamanan dan proses pengobatan.
''Iya, sepanjang konsumen bisa membuktikan'', kata Sudaryatmo kepada Republika di Jakarta, Sabtu (29/12).
Sudaryatmo menambahkan bahwa rumah sakit seyogyanya berfungsi untuk melayani pasien. Kepentingan pasien haruslah didahulukan, jika suatu waktu terjadi benturan kepentingan antara pasien dengan non-pasien.
Lebih jauh dia menjelaskan tentang penggunaan kamar ICU atau ICCU yang digunakan pihak rumah produksi sebagai lokasi syuting. Tak ada yang bisa menjamin baik pemain ataupun perlengkapan syuting yang digunakan sudah steril untuk bisa masuk ke dalam ruangan atau tidak.
Sudaryatmo berujar, keluarga pasien saja dibatasi mengunjungi kamar ICU atau ICCU, semestinya rumah sakit bisa lebih tegas dengan kru syuting sinetron.
Ke depannya, dia berharap pihak rumah produksi dan rumah sakit lebih mematuhi standar operation procedure (SOP) ICU /ICCU sehingga kejadian ini tidak terulang lagi.