Sabtu 29 Dec 2012 19:33 WIB

Pengesahan RPP Tembakau Langgar Konstitusi

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad
Petani tembakau sedang membawa hasil panen tembakaunya.
Foto: www.sudarisman.multiply.com
Petani tembakau sedang membawa hasil panen tembakaunya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rakyat Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Produk Tembakau.

Alasannya, RPP itu inkonstitusional dan tidak berpihak pada rakyat, khususnya petani tembakau.

“Jika pemerintah terus memaksakan pengesahan RPP, maka KNPK akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai pengetuk palu terakhir RPP ini,” ujar Koordinator KNPK, Zulvan Kurniawan, di Jakarta, Sabtu (29/12).

Zulvan menegaskan, RPP Pengendalian Produk Tembakau jelas tidak aspiratif, karena tanpa melibatkan petani tembakau, dan penuh dengan intervensi kepentingan asing. RPP itu menurutnya jelas inkonstitusional karena dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi, tepatnya putusan No. 66/PUU-X/2012.

Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 116 UU 36/2009 tentang Kesehatan yang merupakan delegasi untuk dikeluarkannya Peraturan Pemerintah, harus sesuai dan berdasarkan pasal 5 Ayat (2) UUD 1945.

Pasal ini menyebutkan bahwa “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”.

"Jika pemerintah berkeras memaksakan kehendak, maka seluruh petani tembakau di Indonesia dan stakeholder tembakau lainnya juga akan melakukan pembangkangan sipil," ujar Zulvan.

Penolakan KNPK itu juga diperkuat oleh konteks politik yang terjadi di DPR. Saat ini, RUU Pertembakauan sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2013.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement