Ahad 30 Dec 2012 12:37 WIB

Tiga Parpol tak Penuhi Syarat Verifikasi

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Heri Ruslan
KPUD
Foto: ist
KPUD

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- KPU telah melakukan verifikasi faktual terhadap 16 partai politik. Ke-16 parpol tersebut merupakan partai yang lolos verifikasi administrasi di tingkat KPU Pusat.

KPU Jawa Barat telah melakukan verifikasi selama satu bulan lalu. Rapat pleno terkait keputusan partai politik yang memenuhi syarat telah ditetapkan pada Rabu (26/12) lalu.

Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan berdasarkan hasil rapat dari 16 partai politik hanya tiga parpol yang tidak memenuhi syarat.

"Partai tersebut diantaranya Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Kebangkitan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) dan Partai Demokrasi Pembaruan (PDP," jelasnya Jumat (28/12).

Yayat beralasan tiga parpol tidak memenuhi syarat karena setiap parpol diharuskan memenuhi jumlah keanggotaan sebanyak 75 persen dari Kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat. Tetapi tiga parpol ini tidak sanggup memenuhinya hingga batas akhir verifikasi faktual dilaksanakan.

Begitu juga dengan syarat kantor sebagai sekretariat partai. Banyak alamat kantor yang sulit ditemukan oleh tim verifikasi.

Selain itu juga kepengurusan perwakilan di tingkat Provinsi Jawa Barat, partai tersebut belum mencukupi sebanyak 20 orang. Meskipun KPU Jawa Barat telah memutuskan tiga parpol tidak memenuhi syarat namun pihaknya tidak berhak memutuskan lolos tidaknya tiga partai tersebut.

"Yang berhak meloloskan hanya KPU Pusat, kami hanya memutuskan lengkap tidaknya persyaratan," jelasnya. Laporan verifikasi faktual selanjutnya akan diserahkan pada KPU Pusat.

Berikut 13 partai politik yang lolos verifikasi diantaranya Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat, (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sedangkan partai baru yang dinyatakan memenuhi syarat antara lain Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Nasional (PPN) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Meskipun tergolong baru, tiga partai tersebut seluruhnya memenuhi syarat yang telah diatur oleh undang-undang untuk pemilihan legislatif pada 2014 mendatang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement