Senin 31 Dec 2012 20:32 WIB

Kaleidoskop Unik 2012: Ikan Hidup di Paru-paru Bocah 12 Tahun

Rep: Gita Amanda/ Red: Yudha Manggala P Putra
Paru-paru.Ilustrasi.
Foto: ajronline.org
Paru-paru.Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI - Seorang bocah di Kota Indore India menelan ikan hidup sepanjang 9 cm, saat sedang bermain di tepi sungai. Uniknya ikan tersebut masih hidup di dalam paru-paru anak tersebut, hingga dokter melakukan operasi pengeluaran.

Menurut laporan The Times of India, 27 Mei 2012, menelan ikan hidup-hidup sebenarnya merupakan kegiatan umum anak-anak yang tinggal di tepi sungai. Namun dalam kasus ini, ikan yang tertelan memasuki pipa paru-paru bukan pipa untuk saluran makanan.

Bocah 12 tahun tersebut, langsung mengalami sesak nafas. Tingkat oksigennya turun jauh, karena obstruksi pada paru-parunya. Anak tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat. 

Para dokter langsung mengirimnya untuk di X-Ray. Dari laporan terungkap, bahwa salah satu sisi paru-paru tak terlihat karena adanya benda asing. Setelah dokter melakukan operasi bronkoskopi, mereka mendapati ikan masih dalam keadaan hidup. Ikan tersebut bernapas di dalam paru-paru sang anak.

Dokter melakukan operasi darurat untuk mengeluarkan ikan dari paru-paru. Mereka mengklaim bahwa ini adalah kasus pertama dalam beberapa dasawarsa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement