REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG--Pemerintah Kota Bandar Lampung menyangkal telah memboikot media lokal untuk melakukan peliputan di lingkungan pemerintahan itu.
"Tidak ada satu media pun yang dilarang melakukan peliputan di lingkungan pemkot," kata Humas Pemerintah Kota Bandarlampung Paryanto, saat dikonfirmasi di Bandar Lampung, Senin, (31/12).
Menurut Paryanto, pihaknya tidak menerima instruksi dari Wali Kota Bandarlampung Herman HN terkait larangan satu media lokal untuk melakukan peliputan di lingkungan pemkot.
Buktinya dua hari ini wartawan Tribun Lampung ujar Paryanto, masih menuliskan pemberitaan terkait kegiatan di lingkungan pemkot. Namun pihaknya membenarkan, bahwa instansi tersebut tak lagi berlangganan koran media itu.
Sebelumnya, salah satu wartawan Tribun Lampung yang biasa melakukan peliputan di lingkungan Pemkot Bandarlampung dilarang datang untuk melakukan peliputan kegiatan Wali Kota Bandarlampung Herman HN.
"Pas acara itu saya diberitahu rekan lainnya, untuk tidak menghadiri kegiatan itu saat itu saya masih di jalan," kata Reni, wartawan Tribun Lampung.
Pelarangan itu menurutnya disampaikan dalam sebuah kegiatan penyerahan DIPA yang mana dalam sambutannya Herman HN merasa geram dengan pemberitaan media itu yang mengaitkan dirinya dalam sebuah pemberitaan korupsi di lingkungan Dispenda pada masa kepemimpinan Risman Sesunan.
Pascaultimatum itu, Reni tidak berani masuk ke instansi tersebut karena dia khawatir akan diusir. "Saya tidak berani masuk dalam batas suci itu, jadi saya pantau dari luar saja," katanya.