REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pendidikan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS), Daniel Rosyid, menilai keluarnya Permendagri 39/2012 tentang larangan pemda membantu madrasah tidak perlu dilihat kaku. Pasalnya aturan itu pasti masih bisa didiskusikan antara pusat dan daerah untuk mencari solusi terbaik.
Diakuinya, madrasah itu menjadi urusan vertikal di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Alhasil pemda sebarnya tidak memiliki kewenangan langsung menangani kondisi madrasah. Meski begitu, niatan pemda membantu pengembangan madrasah melalui dana hibah layak diapresiasi sebab tujuannya baik.
“Ini perlu ada sinergi antara pusat dan daerah agar masalah itu bisa dipecahkan,” kata Daniel, Selasa (1/1). “Kemenag harus turun menggandeng potensi daerah jika ingin mengembangkan madrasah.”
Menurut Daniel, sepanjang bantuan pemda itu bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya maka bantuan sosial untuk madrasah tidak masalah. Meski begitu, ada baiknya pemda melakukan konsultasi ke pusat agar di kemudian hari tidak ada masalah.
“Yang penting harus ada transparansi dan pemda tidak boleh cuci tangan kalau terjadi apa-apa,” pesan ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur itu. “Sepanjang urusan dunia, maka semuanya bisa dibicarakan dengan baik-baik.”