Rabu 02 Jan 2013 02:32 WIB

Kapolres: 65 Polisi Palu Dikenai Sanksi Disiplin

Polisi (ilustrasi)
Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepala Polres Palu AKBP Ahmad Ramadhan menyebutkan, sebanyak 65 anggotanya dikenai sanksi disiplin selama 2012 karena melanggar sejumlah aturan.

Ramadhan di Palu, Selasa (1/1), mengatakan pelanggaran disiplin tersebut sebagian besar adalah meninggalkan tugas. "Mereka sudah mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan," katanya.

Namun demikian, selama 2012 tidak ada anggota Polres Palu yang diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak ada pelanggaran fatal yang dilakukan.

Ramadhan juga menyebutkan selama 2012, Polres Palu juga telah menangkap tiga oknum anggota Polri yang bukan berasal dari Polres Palu karena terlibat kasus Narkoba dan kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. "Kebetulan tiga oknum polisi itu melakukan pelanggaran hukum di wilayah hukum Polres Palu," katanya.

Ramadhan mengatakan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan adanya oknum polisi yang melanggar hukum atau justru melindungi pelanggar hukum. "Jangan segan-segan melapor, pasti kami akan tindak oknum tersebut jika memang terbukti bersalah," katanya.

Pada pertengahan Desember 2012, seorang oknum polisi diduga berselingkuh dengan istri orang di wilayah Palu Timur. Oknum tersebut kemudian dikeroyok oleh sejumlah warga yang merasa kesal hingga mengalami babak belur dan sempat dirawat di rumah sakit selama empat hari.

Ramadhan mengatakan saat ini oknum polisi tersebut sudah diperiksa oleh bagian Profesi dan Pengamanan, sedangkan pelaku pengeroyokan juga sudah diamankan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement