Rabu 02 Jan 2013 14:27 WIB

Putra Hatta Rajasa Terancam Penjara 5 Tahun

Rep: Alicia Saqina/ Red: Abdullah Sammy
Penjara (ilustrasi)
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putra Hatta Rajasa, M Rasyid Amrullah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi. Atas tindakan yang dilakukannya, M Rasyid terancam dikenakan pasal penegakan hukum yaitu, Pasal 283 KUHP juncto 287 ayat 5 juncto 310 ayat 3 tahun 2009.

''Kelalaian dalam berlalulintas yang mengakibatkan orang lain luka berat hinga meninggal dunia,'' ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto. Ancaman pidana atas perbuatan tersangka ini ialah hukuman penjara lima tahun ke atas.

Akibat peristiwa tabrakan ini, terdapat dua orang meninggal dunia. Dua orang yang meninggal dunia tersebut ialah Harun (57 tahun) dan M Raihan (14 bulan). Keduanya merupakan penumpang kendaraan Daihatsu Luxio hitam bernopol F 1622 CY.

Rikwanto menambahkan, total ada lima korban akibat tabrakan yang dilakukan tersangka M Rasyid. ''Dua meninggal dunia, tiga penumpang Luxio lainnya menderita luka-luka,'' imbuhnya. Untuk korban luka, saat ini sedang menjalani perawatan berobat jalan di RS Polri Kramat Jati dan RS UKI, Jakarta Timur.

Rikwanto menerangkan, saat ditabrak dari belakang, kunci pintu belakang Luxio rusak dan akhirnya terbuka ke atas. ''Penumpang akhirnya terjatuh, dua orang terbentur besi pembatas tol dan meninggal di tempat. Tiga terguling-guling dan terluka,'' imbuhnya.

Dari kelima korban, tiga di antaranya merupakan anggota keluarga. Mereka bertiga ialah, Nung (30 tahun) yang menderita luka-luka, yang memiliki anak bernama M Raihan (14 bulan, korban meninggal) dan Rival (delapan tahun, korban luka).

Sementara dua korban lainnya, yaitu Harun (57 tahun, meninggal dunia) dan Supriyati (30 tahun). Supriyati mengalami luka-luka dan saat ini sedang menjalani perawatan di RS UKI, Cawang, Jaktim.

Saat ini tersangka M Rasyid pun, masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Jakarta. Sebab, ternyata ia juga mengalami luka dan trauma. Kepolisian pun terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Terkait penahanan M Rasyid, Rikwanto menjelaskan, hal itu bergantung berdasarkan keputusan pihak penyidik dan menunggu kondisi kesehatan tersangka pulih.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement