REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memutuskan untuk memundurkan jadwal bagi para pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon yang keberatan memiliki waktu selama tiga hari dimulai dari Rabu (2/1) hingga Jumat (4/1) mendatang.
Ketua KPU Kota Bekasi, Hendy Irawan, menyatakan perubahan jadwal penyampaian gugatan tersebut untuk mengantisipasi jadwal libur dan natal. Sebelumnya, pengajuan gugatan ke MK dijadwalkan pada 29 hingga 31 Desember. Perubahan jadwal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Bekasi no 60 tahun 2012.
Menurut Hendy, perubahan jadwal itu tidak akan menggangu jadwal pelantikan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih. Bahkan, apabila nantinya ada gugatan yang masuk ke MK, Hendy memastikan tidak akan terjadi kekosongan kursi wali kota.
''Masa kerja MK dari awal masuknya gugatan hingga keputusan adalah 14 hari kerja. Jadi, paling lambat, jika ada gugatan, keputusan sudah keluar tidak lebih dari tanggal 25 Januari,'' kata Hendy kepada Republika, Rabu (2/1).