REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Pada hari pertama masuk kerja setelah libur Natal dan Tahun Baru, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenakan pakaian bergaya khas Betawi. "Sebetulnya tidak apa-apa kalau pakai kebaya dan kain pada hari kerja. Hanya saja, satu-satunya kesulitan adalah ketika mau naik angkot, agak ribet," kata salah satu staf Biro Umum Pemprov DKI Ida di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.
Dengan mengenakan kebaya pada hari kerja, sambung Ida, dapat meningkatkan rasa disiplin sekaligus menumbuhkan rasa cinta terhadap kebudayaan, terutama budaya Betawi.
Akan tetapi, tidak seluruh staf Pemprov DKI mengenakan kebaya pada hari ini, misalnya salah satu staf Biro Umum Taslim Memo.
Taslim mengaku tidak mengenakan pakaian khas Betawi karena masih belum mengerti sepenuhnya mengenai aturan pemakaian pakaian khas tersebut.
"Saya belum mengerti betul tentang aturan baru itu, dan belum tahu apakah aturan itu sudah mulai diberlakukan atau belum. Karena saya masih ragu-ragu, jadi memilih untuk tidak memakai pakaian Betawi," ujar Taslim.
Sementara itu, di tempat yang sama, Asisten Sekretaris Daerah DKI bidang Kesejahteraan Masyarakat Mara Oloan Siregar berharap agar seluruh jajaran Pemprov DKI mengetahui aturan baru tersebut dan segera menerapkannya.
"Aturan ini bersifat positif. Jadi, ada baiknya kalau seluruh jajaran Pemprov DKI mengikutinya. Semoga aturan ini diketahui oleh seluruh jajaran dan diterapkan," ungkap Oloan.
Oloan menambahkan tidak ada sanksi khusus bagi yang tidak mengenakan pakaian khas Betawi setiap Rabu karena diperlukan waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.
Seperti diketahui, pada Desember 2012 lalu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menerapkan kebijakan baru agar dalam seminggu, seluruh jajaran Pemprov DKI harus mengenakan seragam ala Betawi sebanyak satu kali, yaitu setiap Rabu.