Kamis 03 Jan 2013 03:06 WIB

Waspadalah, Ini Cara Garong Mobil Beraksi

Aksi perampokan (ilustrasi)
Foto: www.cakka.web.id
Aksi perampokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR---Kepolisian Resor Bogor menangkap empat orang pelaku sindikat pencuri mobil rental dengan motif pencurian dengan kekerasan yakni membius supir.

"Para tersangka merupakan sindikat pencurian mobil rental dengan kekerasan yakni membius supir mobil rental dan lalu membawa kabur mobil curiannya dan membuang korban di jalan," kata Kepala Polisi Resor Bogor, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, dalam ekspos kasus di Markas Polres Bogor, Kedung Halang, Rabu.

Kapolres mengatakan, penangkapan sindikat pembius supir mobil rental berawal dari laporan salah satu korban tertanggal 19 Desember 2012 lalu yang melaporkan dirinya telah menjadi korban pencurian dengan motif pembiusan.

Para pelaku masing-masing S (32), R (32), A (42), dan W (40) yang keempatnya merupakan warga Kota Depok.

Dalam operasinya, modus yang digunakan para pelaku adalah menyewa mobil di salah satu rental di Kota Bogor selama tiga hari tujuan Jogjakarta.

Pelaku menyewa mobil untuk tiga hari beserta supirnya dengan bayaran Rp3,5 juta. Transaksi pembayaran penyewaan mobil dilakukan di BTM, pelaku mengajak korban minum, disana minuman korban dicekokin obat bius."Efek dari obat ini membuat peminumnya mengantuk," kata Kapolres.

Menyadari ada yang tidak beres, lanjut Kapolres, korban mencoba menginformasikan kepada teman-temannya dan melaporkan ke pihak kepolisian. Dari laporan korban, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku yang sudah membawa mobil korban Avanza warna kuning metalik ke daerah Jawa. "Para pelaku berhasil kita bekuk saat mencoba membawa mobil di wilayah

Indramayu," kata Kopolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Didik Purwanto.

Menurut Kapolres, kejahatan yang dilakukan para pelaku bukan yang pertama kalinya. Sindikat pembius supir mobil rental tersebut telah beroperasi di sejumlah

wilayah seperti Depok dan Bekasi. "Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP junto pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun," katanya.

Sementara itu, satu dari empat pelaku adalah seorang perempuan yakni tersangka W. Menurut Kasat Reskrim AKP Didik Purwanto, pelaku perempuan ini berperan sebagai otak pencurian, memesan mobil rental, menyediakan obat bius, dan mendanai operasional serta negosiasi para pelaku lainnya. "Karena dia perempuan, jadi mudah dipercaya sehingga mempermudah aksinya,"

kata Didik.

Didik mengatakan, para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali yakni pada bulan September sebanyak satu kali dan bulan November dua kali. Aksi yang keempat di Bogor, pelaku berhasil dibekuk petugas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement