Rabu 02 Jan 2013 18:49 WIB

Hari Ini, 119 PNS DKI Absen Kerja

PNS (ilustrasi)
Foto: cangklak.blogspot.com
PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebanyak 119 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum masuk kerja setelah liburan panjang Natal dan Tahun Baru.

"PNS yang masih belum masuk itu alasannya bermacam-macam, ada yang sakit, izin, dan cuti. Akan tetapi, tidak ada yang tanpa keterangan atau alpa," kata Kepala Bidang Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Slamet di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).

Menurut Slamet, catatan ketidakhadiran PNS usai masa libur panjang Natal dan Tahun Baru kali ini terbilang cukup baik karena tidak ditemukan adanya PNS yang tanpa keterangan atau alpa.

Berdasarkan data BKD, lanjut Slamet, total keseluruhan pegawai adalah sebanyak 75.643 orang. PNS yang masuk hari ini sebanyak 38.862, sedangkan sebanyak 36.662 PNS lainnya masih absen.

"Di samping itu, dari total 119 PNS yang masih absen, kami mencatat sebanyak 24 PNS tidak masuk dengan alasan sakit, 78 PNS cuti dan 17 PNS mengambil izin," ujar Slamet.

Slamet menuturkan bahwa PNS yang masih belum masuk kerja itu sebagian besar adalah pegawai dinas malam, seperti di rumah sakit atau petugas pemadam kebakaran yang sedang lepas piket, serta guru karena aktivitas sekolah belum dimulai.

"Oleh karena itu, sebagai efek jera, PNS yang tidak masuk akan dikenai sanksi berupa pemotongan tunjangan kerja daerah (TKD). Jadi, kalau tidak rajin, TKD pegawai yang bersangkutan akan dipotong. Sebaliknya, kalau rajin, akan mendapat TKD penuh," kata Slamet.

Slamet menegaskan bahwa PNS yang tidak rajin juga akan diberi sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yakni mulai dari teguran hingga penundaan kenaikan pangkat jika tidak masuk kantor sebanyak lima kali berturut-turut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement