Rabu 02 Jan 2013 21:31 WIB

Polisi Bebaskan 14 Korban Salah Tangkap Kasus Poso

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat belas warga Poso, Sulawesi Tengah, yang menjadi korban salah tangkap dibebaskan polisi.

Ke-14 korban itu ditahan selama tujuh hari pada 20-27 Desember, karena diduga terlibat penyerang pada 20 Desember 2012 yang menewaskan empat anggota Brimob.

“Namun cerita tidak berhenti sampai di sini. Selama penangkapan mereka mengalami interogasi berlebihan, disiksa, dipukul, dan dihinakan dengan cara tidak manusiawi,” kata Dewan Pembina Pusat Advokasi Hukum dan Ham (Paham) Indonesia, Heru Susetyo, pada acara 'Refleksi Awal Tahun 2013: Perlindungan WNI di Era Reformasi', yang digelar di Restoran Abu Nawas, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (2/1) siang.

Heru menjelaskan ke-14 korban salah tangkap itu masih lemah dan sakit akibat penyiksaan tersebut. Hingga kini belum ada penyampaian maaf dan penggantian biaya berobat dari Polres Poso.

Paham Indonesia selaku kuasa hukum dari korban, kata Heru, mengutuk keras tindakan penyiksaan dan kekerasan aparat terhadap 14 orang itu. Selain itu Heru mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas dalam ranah hukum pidana maupun perdata terhadap para pelaku penyiksaan dan kekerasan itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement