Rabu 02 Jan 2013 21:37 WIB

MK: Ketidakpuasan Terhadap Pilkada Meningkat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) memimpin sidang uji materiil di MK.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) memimpin sidang uji materiil di MK.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Sepanjang 2012, digelar 77 pilkada yang terdiri pemilihan enam gubernur, 18 wali kota, dan 53 bupati.

Dari jumlah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan sengketa pilkada sebanyak 59 daerah alias 76,62 persen. Rinciannya empat pemilihan gubernur, 12 pemilihan walikota, dan 43 pemilihan bupati.

Menurut Ketua MK, Mahfud MD, gugatan diajukan lantaran kandidat yang kalah biasanya tidak puas dengan hasil pilkada yang dihelat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Karena banyaknya kandidat yang maju pilkada maka secara total gugatan pilkada mencapai 112 perkara

Pada 2012, pengujian UU menangani 169 perkara dan diputus amak sebanyak 97 perkara dan sebanyak 18 perkara pada 2012 dan ada hari libur akan diucapkan besok pagi. Dari angka itu, persentase kinerja MK mencapai 58 persen dan 20, 44 persen dikabulkan dan salah. Sisanya 79,56 ditolak, diterima, dan ditarik kembali gugatannya.

“MK telah menjatuhkan total 104 putusan (93 persen) dan terdapat delapan perkara (7 persen) baru diputus Kamis (3/1) besok karena terkendala libur akhir tahun lalu,” kata Mahfud di gedung MK, Rabu (2/1).

Mahfud mengatakan, sejak 2003 hingga 2012, gugatan yang diajukan ke MK mencapai 1.166 perkara. Dari jumlah itu, terdapat 532 sengketa uji materiil undang-undang (45,6 persen), 497 perkara (42,6 persen) sengketa pilkada, 21 perkara Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara (SKLN), dan 116 perkara (10 persen) perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) Legislatif dan Presiden/Wakil Presiden.

Perkara paling lama ditangani MK pada 2012, adalah uji materiil UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan lama uji 11 hari. Sementara itu, terdapat satu perkara yang diselesaikan hingga 309 hari, yakni UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mahfud membantah sisa perkara itu sebagai bentuk kinerja MK menurun. Lebih tepatnya, kata dia, MK selalu berusaha menyelesaikan seluruh perkara secara cepat. Hanya saja lantaran semakin banyak gugatan dibanding 2011 maka beban tugas hakim konstitusi juga semakin banyak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement