Kamis 03 Jan 2013 12:01 WIB

Pembelaan Kuasa Hukum Angie Setebal 650 Halaman

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK, Jumat (27/4).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK, Jumat (27/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Angelina 'Angie' Sondakh telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara. Hari ini (3/1), Angie dan kuasa hukumnya akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Angie akan bacakan sekitar 30 halaman pledoi pribadi, penasihat hukum ada 650 halaman," kata kuasa hukum Angie, Nasrullah yang ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1).

Nasrullah menjelaskan dalam pleidoi pribadi yang akan dibacakan Angie akan lebih membahas mengenai hal-hal yang di luar materi hukum yang kini menjeratnya. Sedangkan pleidoi penasihat hukum dari aspek yuridisnya.

Dalam pleidoinya, Nasrullah akan membahas mengenai jeratan pasal yang dikenakan kepada Angie. Pasal 12 huruf a UU Tipikor, ia melanjutkan, akan dianalisis dari segi hukum pembuktiannya. Sedangkan dari sisi hukum pidana, pasal 12 UU Tipikor, tidak boleh digunakan.