Kamis 03 Jan 2013 14:10 WIB

Kalah Pilkada, Istri Kedua Walikota Bekasi akan Disoal di MK

Red: Taufik Rachman
Pilkada DKI putaran dua
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pilkada DKI putaran dua

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Sebanyak tiga pasang kandidat yang kalah dalam Pilkada Kota Bekasi, Jawa Barat, mempersiapkan sejumlah materi gugatan untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami masih menyamakan persepsi terlebih dahulu, karena seluruh peserta pilkada yang merasa tidak puas tentu memiliki pemikiran masing-masing," ujar kandidat Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 3, Lukman Hakim di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, pihaknya akan memanfaatkan agenda masa sanggah yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi yang dimulai pada 2 hingga 4 Januari 2013.

Materi gugatan pasangan Dadang-Lucky (Dalu) itu saat ini tengah digodok untuk kemudian diajukan pada hari terakhir jadwal pengajuan gugatan. "Kami masih mematangkan materi gugatannya. Paling lambat hari terakhir masa sanggah kita serahkan ke MK," ujarnya.

Saat ditanya lebih jauh seputar materi gugatan yang akan diajukan, Lukman enggan berkomentar.Materi baru akan disampaikan kepada publik begitu bahan-bahannya matang dan siap diajukan ke MK.

Sementara itu, juru bicara pasangan Sumiyati-Anim, Hiu Hindiyana mengatakan, salah satu materi gugatan yang akan disampaikannya ke MK adalah dugaan pemalsuan dokumen persyaratan yang dilakukan oleh pihak pemenang pilkada yakni pasangan Rahmat Effendi-Ahmad Syaikhu (PAS).

"Kami menggugat KPU karena telah lalai dalam mengawasi dokumen persyaratan calon. Kandidat Rahmat Effendi cacat secara persyaratan karena tidak mencantumkan nama istri keduanya dalam dokumen persyaratan," katanya.

Pihaknya mengaku telah bergabung bersama dua kandidat lainnya yang kalah dalam perolehan suara untuk bersama-sama mengajukan materi gugatan ke MK. "Materinya masih kita matangkan. Sebab, tidak hanya itu saja, namuan ada juga beberapa dugaan kecurangan lainnya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement