REPUBLIKA.CO.ID, -- Diego Michiels, pemain timnas Indonesia yang menjadi tersangka pelaku pemukulan terhadap Meff Paripurna, menjalani pengadilan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Kamis (3/1).
Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pemain sepakbola Diego Michels dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
"Perbuatan terdakwa I (Diego Michels) sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat 2 (1) KUHP," kata JPU Yussie Cahaya, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Pasal 170 ayat 2 (1) KUHP berbunyi: "dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka".
Jaksa menganggap Diego ikut andil dalam kasus pemukulan yang membuat Mef Paripurna mengalami luka-luka.
"Terdakwa I menendang bagian dada Mef Paripurna, dan kekerasan pada Mef Paripurna baru berhenti setelah dilerai oleh securty Diskotik Domain," kata Yussie.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nawawi.
Sidang kasus pemukulan dengan terdakwa Diego Michels ini akan dilanjutkan pada Kamis (10/1) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.