Kamis 03 Jan 2013 15:10 WIB

Kasus Rasyid, Polisi Periksa 13 Orang Saksi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa (tengah) bersama istrinya Okke Rajasa (kanan) memberikan keterangan terkait kecelakaan yang dialami oleh putranya Muhammad Rasyid Amirullah Rajasa di kediamannya, Jakarta, Selasa (1/1) malam.
Foto: ANTARA/Dhoni Setiawan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa (tengah) bersama istrinya Okke Rajasa (kanan) memberikan keterangan terkait kecelakaan yang dialami oleh putranya Muhammad Rasyid Amirullah Rajasa di kediamannya, Jakarta, Selasa (1/1) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah meminta keterangan dari 13 orang saksi terkait kecelakaan kendaraan yang melibatkan putra Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, yakni M Rasyid Amrullah.

"Sudah dimintai keterangan sekitar 13 orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis.

Rikwanto mengatakan, saksi yang sudah menjalani pemeriksaan, antara lain pengemudi "Luxio", Frans Sirait dan penumpang, yakni Enung dan Eman, kemudian petugas kepolisian yang membantu evakuasi, yaitu Ipda Suhardi, Bripka Cahyadi, Brigadir Dedy Saryanto.

Petugas Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Wilayah Timur Aiptu Endang, Petugas PT Jasa Marga, Unggul, petugas mobil derek, Komang, serta istri korban tewas Harun.

Rikwanto menyebutkan petugas kepolisian juga telah memeriksa Rasyid yang telah dijadikan tersangka dan kekasihnya, Prillia.

Penyidik kepolisian meminta keterangan saksi guna menjelaskan kronologis peristiwa kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut.

Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil merek BMW X5 bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 3.500, Selasa (1/1) sekitar 05.45 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).

Rasyid dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement