REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Angelina 'Angie' Sondakh telah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1). Perkara Angie akan diputuskan majelis hakim pada Kamis (10/1) mendatang.
"Majelis hakim sudah bermusyawarah, Insya Allah putusan akan dibacakan pada Kamis, 10 Januari 2013, pukul 13.00 WIB," kata ketua majelis hakim, Sudjatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1).
Sidang pembacaan pleidoi pribadi dan dari penasihat hukum ini berjalan sekitar enam jam, sejak sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.15 WIB. Angie terlihat memakai baju putih dan celana hitam.
Usai penasihat hukum Angie membacakan pleidoi setebal 650 halaman, kemudian ketua majelis hakim, Sudjatmiko menanyakan tanggapan JPU. Salah seorang JPU mengatakan telah mendengar pleidoi pribadi terdakwa dan penasihat hukum serta menyatakan tidak akan merubah tuntutan yang dibacakan pada 20 Desember 2012 lalu. Begitu pun dengan penasihat hukum yang tetap berpegangan pada pleidoi yang dibacakannya.
Sudjatmiko mengatakan setelah mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak yaitu JPU dan penasihat hukum Angie, kini giliran majelis hakim yang akan memutuskan dalam perkara Angie. Setelah berunding dengan anggota majelis hakim lainnya maka putusan akan dibacakan pada 10 Januari 2013 mendatang.
"Majelis memutuskan perkara saudara terdakwa (Angie) ditunda sampai 10 Januari 2013," tegas Sudjatmiko.
Sebelumnya, Angie dituntut hukuman pidana selama 12 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut dia membayar uang pengganti Rp12,5 miliar dan 2,3 juta dolar AS selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti, Angie harus menjalani hukuman kurungan selama dua tahun.
Angie didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 ayat a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.