REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angelina Sondakh menjelaskan perannya sebagai koordinator pokja anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud, tidak memiliki wewenang mengubah atau mengganti atau menambah apa yang diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Pernyataan terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet itu disampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1).
"Saya hanya sebagai pembawa berita, tukang suruh, tukang lapor keputusan rapat," kata Angelina, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1).
Wanita yang akrab disapa Angie itu melanjutkan, "Dalam tugas saya sama seperti tugas anggota pokja lain untuk mewakili seluruh anggota Komisi X, semua keputusan dalam RDP dan harus disetujui pemerintah dan DPR," tukas Angie.
Angie dituntut pidana penjara selama 12 tahun, ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS.
Angie dianggap menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota badan anggaran dalam proses penggiringan anggaran dari Grup Permai untuk proyek Wisma Atlet di Kemenpora dan pengadaaan sarana di Kemendiknas.