REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN--Kebijakan penghentian suntikan dana pemerintah daerah kepada madrasah bisa menjadi masalah pendidikan. Kebijakan ini akan sangat berdampak pada proses pendidikan di lingkungan Madrasah.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Semarang, Subadi mengatakan, pihaknya sangat khawatir kebijakan penghentian bantuan dana pemkab/ pemkot kepada madrasah ini akan berdampak sistemik. “Terutama bagi kelangsungan proses pencerdasan anak bangsa,” tegasnya, di Ambarawa, Kamis (3/1).
Bagaimanapun juga, jelas Subadi, keberadaan madrasah itu juga sebagian milik pemkab maupun pemkot, meski di luarnya juga masih ada madrasah yang dikelola oleh yayasan atau pengampu pendidikan lainnya. Lantas bagaimana mereka akan menggali pendanaan.
Subadi mengakui, jika rencana tersebut diterapkan nantinya akan berpengaruh pada mutu pendidikan, menyusul berkurangnya sebagian sumber pendanaan yang selama ini menjadi menopang kebutuhan operasional pendidikan.
Menurut Subadi, dalam menyikapi hal ini, pihaknya akan terus menjalin koordinasi dengan Pemkab Semarang. Memang Madrasah ini berada di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag). Namun peran seutuhnya tak hanya bertumpu kepada Kemenag saja.
“Pada dasarnya madrasah dan sekolah umum itu tidak ada perbedaan, semuanya sama mendukung upaya pencerdasan anak bangsa. Sehingga untuk upaya peningkatan mutu dan dukungan dana kami pun akan terus menjalin koordinasi,” jelas Subadi.