Jumat 04 Jan 2013 13:02 WIB

Teddy Klaim Tak Ikut Gelembungkan Anggaran Simulator

Seorang pengunjung melihat simulator mengemudi kendaraan roda empat yang belum difungsikan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Malang, Jawa Timur, Kamis (2/8).
Foto: ANTARA
Seorang pengunjung melihat simulator mengemudi kendaraan roda empat yang belum difungsikan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Malang, Jawa Timur, Kamis (2/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua panitia pengadaan alat simulasi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan mengatakan tidak ikut dalam penggelembungan anggaran yang diduga terjadi dalam proyek tersebut.

"Wah kami tidak ikut-ikutan, kami hanya panitia," kata AKBP Teddy Rusmawan sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat.

Teddy dipanggil KPK untuk menjadi saksi bagi tersangka mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo yang saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya Guntur.

"Pemeriksaan kali ini terkait klarifikasi kemarin dengan bukti-bukti pendukung seperti kwitansi dan pembukuan yang diminta penyidik," ungkap Teddy.

Ia hanya mengatakan bahwa panitia telah melakukan lelang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli bersama dengan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait simulator.

Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KPK menghitung kerugian negara sementara adalah Rp 100 miliar dari total anggaran Rp 196,8 miliar.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement