REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak PT KAI menunda penggusuran kios-kios pedagang di stasiun wilayah Jabodetabek hingga dialog secara komprehensif dilakukan.
Hal itu dikemukakan Koordinator Subkomisi Pemantauan HAM Komnas HAM, Natalius Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Surat bernomor 011/1/PMT/I/2013 yang ditujukan kepada Direktur PT KAI tersebut juga menyebutkan Komnas HAM telah melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT KAI yang diwakili oleh Kadaop I PT KAI pada Kamis (3/1).
Komnas HAM, kata Natalius Pigai, meminta PT KAI agar segera mengirimkan data, informasi, dan fakta terkait dengan kontrak-kontrak dengan para pedagang dan kebijakan revitalisasi sesuai dengan Perpres No. 83/2011.
Ia mengatakan, permintaan Komnas HAM ini berdasarkan pada ketentuan bahwa negara berkewajiban untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi HAM sebagaimana ditegaskan didalam Pasal 70 jo Pasal 71 UU No. 39/1999 tentang HAM.
Saat ini petugas kepolisian, Polsuska, serta TNI berjaga-jaga untuk mengamankan penggusuran kios di stasiun Pondok Cina.
Para mahasiswa dan pedagang masih bertahan dengan menduduki kios-kios di stasiun Pondok Cina.