REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kecelakaan tol Jagorawi, M Rasyid Rajasa, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina. Polisi belum mengetahui sampai kapan Rasyid akan dirawat.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan, kewenangan itu ada di dokter perawat dan pihak rumah sakit.
"Kode etik memang begitu mengenai perawatan kedokteran," jelasnya di Kantor Polda Metro Jaya, Jumat (4/1).
Begitu pun terkait penjemputan tersangka. Pihaknya menunggu surat pernyataan dari rumah sakit, keterangan dokter, serta hasil rekam medis yang menyatakan Rasyid telah pulih.
"Tapi tetap kita pantau setiap hari kondisinya melalui kedokteran Polda Metro yang berkoordinasi dengan dokter rumah sakit yang bersangkutan," jelasnya.
Rikwanto menambahkan, atas kasus ini, Rasyid dijerat dengan Pasal 283 KUHP dengan kondisinya yang saat itu mengantuk, serta Pasal 287 yaitu pelanggaran tentang aturan batas kecepatan.
"Dan Pasal 310 KUHP tentang kelalaian seseorang mengemudi hingga menyebabkan orang lain meninggal," imbuhnya.
Rasyid terancam hukuman kurungan di atas lima tahun penjara.