Jumat 04 Jan 2013 14:20 WIB

Berkas Ayah dan Anak, Tersangka Kasus Alquran Lengkap

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Zulkarnaen Djabar
Foto: Antara
Zulkarnaen Djabar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dendy Prasetya, tersangka kasus pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag), tidak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan. Pasalnya berkas perkara Dendy Prasetya akan dilimpahkan ke proses penuntutan.

"Hari ini (4/1) sudah P21 (dinyatakan lengkap), oleh karena itu penahanan yang dilakukan oleh penyidik akan beralih," kata kuasa hukum Dendy Prasetya, Erwan Umar yang ditemui di KPK, Jakarta, Jumat (4/1).

Namun, karena kondisi Dendy masih belum pulih, maka tim pengacara menyiapkan surat kepada jaksa penuntut umum KPK supaya diberi kesempatan untuk berobat. Erman menjelaskan jika hari ini dilakukan penahanan terhadap kliennya, mereka meminta Dendy dijadikan sebagai tahanan rumah sehingga dia lebih leluasa untuk berobat.

Dendy yang tiba pada pukul 10.17 WIB hanya berkomentar sedikit ketika ditanyakan mengenai pelimpahan berkas. "Insya Allah pelimpahan," kata dia.

Bukan hanya Dendy, hari ini berkas mantan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar juga akan dilimpahkan ke penuntutan. Zulkarnaen telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Zulkarnaen tiba di gedung KPK pada pukul 10.26 WIB. Dengan mengenakan baju tahanan KPK, Zulkarnaen mengaku akan menandatangani berkas pelimpahan kasusnya. "Saya dipanggil JPU buat tanda tangan berkas. Katanya sudah P21 (pelimpahan berkas). Terima kasih teman-teman," kata Zulkarnaen.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas milik Dendy dan Zulkarnaen. "Iya rencananya hari ini P21, dilimpahkan ke proses penuntutan. Ada waktu 14 hari untuk proses penuntutan baru kemudian dilimpahkan ke pengadilan," kata Priharsa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement