Jumat 04 Jan 2013 17:05 WIB

Satpol PP Kudus Segel Dua Menara BTS

Pekerja memasang alat Remote Radio Unit (RRU) pada menara Base Transmitter System (BTS).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pekerja memasang alat Remote Radio Unit (RRU) pada menara Base Transmitter System (BTS).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dua menara telekomunikasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang belum memiliki perizinan disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jumat.

Menara telekomunikasi yang pertama didatangi petugas, yakni di Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota yang merupakan menara telekomunikasi milik PT Indosat.

Awalnya, penyegelan akan dilakukan bersama PT PLN Kudus untuk memutus sementara aliran listriknya.

"Hanya saja, PT PLN APJ Kudus tidak bisa turut serta dalam penyegelan dengan melakukan pemutusan sementara lewat surat yang ditandatangani Manajer PT PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Kudus Wawan Gunawan tertanggal 3 Januari 2013," kata Kepala Satpol PP Kudus Agung Kariyanto, di Kudus.

Saat petugas Satpol PP Kudus datang ke lokasi bersama petugas dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kudus, Dishubkominfo Kudus dan Bagian Hukum Setda Kudus, pintu masuk menara telekomunikasi dalam kondisi tergembok.

Untuk itu, petugas Saptol PP Kudus hanya bisa mengunci pintu masuk ke menara telekomunikasi milik PT Indosat tersebut dengan rantai yang digembok serta dipasangi garis pembatas Satpol PP Kudus seperti layaknya "police line".

Berdasarkan pengamatan di lokasi, menara telekomunikasi milik PT Indosat tersebut dimungkinkan digunakan oleh lima operator berbeda.

Keberadaan menara telekomunikasi tersebut, diperkirakan dibangun sejak 2002. Meskipun sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), ternyata belum dilengkapi pula dengan izin gangguan (HO/hinder ordonantie).

Penyegelan menara telekomunikasi yang kedua, yakni di Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kudus, yang diperkirakan milik PT Dhemeta.

Kedua menara telekomunikasi yang disegel tersebut, sudah mendapat surat teguran hingga beberapa kali, namun belum mendapat tanggapan.

Tercatat, ada 13 menara telekomunikasi yang belum mengurus perizinan, meskipun sudah ditegur beberapa kali.

Dari belasan menara tersebut, terdapat enam menara yang dimiliki PT Solusindo Kreasi Pratama, meskipun terdapat tiga menara dengan atas nama PT Tower Bersama karena masih satu grup.

Sedangkan tiga menara lainnya, yakni milik PT Indosat, PT Dhemeta, dan PT Telkomsel serta dua menara milik PT Towerindo Konvergensi dan dua menara milik CV Lintas Reka Cipta.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement