Jumat 04 Jan 2013 18:57 WIB

Kepala Sekolah Cabul Diganjar Empat Tahun

REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA--Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memvonis mantan Kepala Sekolah MTSN yang mencabuli 10 siswinya empat tahun kurungan penjara.

Vonis yang dibacakan majelis hakim dan diketuai Suwarsa Hidayat itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Maimunah yang meminta agar hakim menghukum terdakwa dengan ganajaran 12 tahun penjara.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim, alasan dan pertimbangan tidak sesuai fakta persidangan. Semua saksi sudah menguatkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya," kata JPU Siti Maimunah di Sampit, Jumat.

Dengan divonisnya empat tahun penjara mantan Kasek MTSN Sampit, Kaspul tersebut majelis hakim kurang cermat dalam membaca fakta yang ada dipersidangan dari 12 tahun penjara tuntutan hanya 4 tahun yang ditetapkan atau

JPU sangat menyanyangkan keputusan majelis hakim, untuk itu akan melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis dinilai JPU Siti Maimunah sangat tipis serta tidak sesuai fakta di persidangan.

"Beberapa point pertimbangan yang dinilai tidak sesuai itu, adalah terdakwa dianggap sangat berjasa selama menjadi kepala sekolah, pengabdiannya sebagai Kepsek dalam masa yang tidak singkat, serta usia terdakwa yang sudah tua juga menjadi pertimbangan majelis hakim," katanya.

Dasar tuntutan jaksa sebelumnya adalah Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sub pasal 294 KUHP, serta pasal perlindungan anak.

Sementara pihak keluarga korban menilai keputusan hakim sangat mengecewakan dan tidak sesuai dengan fakta yang telah dihadirkan dalam persidangan.

Menurut mereka tuntutan 12 tahun itu masih tidak maksimal jika dilihat dari perbuatannya. Terlebih jumlah korban yang tidak sedikit.

Murid yang seharusnya dilindungi malah dijadikan korban pencabulan, seharusnya potongan hukuman lebih dari setengah, paling tidak dari 12 tahun itu dipotong menjadi

8-10 tahun.

Pihak orangtua siswi sangat mendukung upaya JPU mengajukan banding atas putusan itu sehingga nantinya bisa memberi efek jera atas perbuatan yang mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Kotim.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement