Jumat 04 Jan 2013 19:08 WIB

Dua Abad, Lapas Bekas Benteng Semarang Lapuk & tak Layak

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Benteng Pendem
Foto: KASKUS
Benteng Pendem

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Dewan Kabupaten Semarang mengusulkan bangunan eks Fort (Benteng) Willem I tidak lagi difungsikan sebagai penjara. Selain kondisi bangunannya yang sudah sangat uzur, beberapa bagian fisik bangunan ini mulai lapuk dimakan usia.

“Secara umum kondisi bangunan benteng Willem I tersebut sangat tidak layak untuk digunakan sebagai penjara,” ungkap Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong saat dikonfirmasi wartawan, di Ungaran, Jumat (4/1).

Menurut Politisi PDIP Kabupaten Semarang ini, kaburnya lima tahanan dari ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambarawa –yang menggunakan bangunan bekas benteng Willem I ini— harus menjadi evaluasi.

Karena peristiwa tersebut menjadi bukti risiko pemanfaatan bangunan penjara yang jauh memenuhi persyaratan . Alasan itu pula, DPRD mengusulkan agar penjara ini diganti dengan bangunan yang lebih representatif.

“Sudah seharusnya Kabupaten Semarang memiliki Lapas baru yang permanen dengan kondisi fisik bangunan lebih baik dan memenuhi standar. Tidak memanfaatkan bangunan bekas benteng yang mulai rapuh dan lapuk,” imbuh The Hok.

Perihal kondisi bangunan yang kurang memenuhi persyaratan ini juga diamini oleh Kasi Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIA Ambarawa, Farid Bustanul. Menurutnya, beberapa blok bangunan beteng ini telah dibangun sejak tahun 1834.

Artinya bangunan tersebut sudah berusia satu setengah abad lebih. Sejauh ini, pihak Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Tengah --sebagai salah satu pengguna bangunan ini untuk lapas—seperti menghadapi situasi yang dilematis.

“Kalau dibisarkan dan tidak diperbaiki, kondisinya akan semakin rusak, sementara untuk memperbaiki kemampuan anggaran kami juga sangat terbatas. Belum lagi bangunan ini bukan aset Kanwil Kemenkum dan HAM kecuali hanya pinjam pakai dari TNI,” terangnya.

Terkait adanya usaulan agar dibangun lapas baru yang lebih representatif, Farid pun menyambut baik. Karena idealnya bangunan lapas tidak seperti bangunan bekas Benteng Willem I, atau yang dikenal dengan sebutan penjara benteng pendem ini.

Sejauh ini, Lapas Kelas IIA Ambarawa memanfaatkan du blok yang masing- masing memiliki lima dan empat kamar tahanan untuk narapidana dan tahanan. Namun antara petugas dan penghuni lapas tidak dipisahkan oleh kawasan steril. Artinya, antara petugas dan penghuni lapas masih menjadi satu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement