REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag), Dendy Prasetya di-21-kan atau memasuki proses pemeriksaan dalam berkas perkaranya yang dinyatakan lengkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Usai diperiksa, Dendy langsung digiring ke tahanan Rutan Guntur, Jakarta.
"Jadi saya ditahan, insya Allah akan berjalan lancar dan semua akan berjalan dengan cepat," kata Dendy saat keluar dari gedung KPK menuju kendaraan tahanan KPK, Jumat (4/1).
Awalnya Dendy Prasetya tidak menggunakan pakaian khusus tahanan KPK yang berwarna putih. Ia baru dipakaikan baju tahanan KPK setelah berada di lobi KPK yang juga sudah dipenuhi banyak wartawan yang telah menunggu.
Dendy mengaku pasrah ditahan KPK dan akan mengikuti prosedur dan kebijakan yang ada. "Nanti saja ya, nanti kita ikuti proses saja ya," ujar Dendy.
Ayah Dendy, Zulkarnain Djabar enggan berkomentar terkait penahanan anaknya. Ia menyerahkan masalah hukum yang menimpa anaknya kepada pengacara.
"Tanya pengacara saja," kilahnya sambil beranjak masuk ke dalam kendaraan tahanan KPK. Sama halnya dengan anaknya, Zulkarnain tersangka kasus pengadaan Alquran lainnya sudah lebih dulu ditahan KPK.