Jumat 04 Jan 2013 21:39 WIB

Menyikapi Penyelewengan Pajak (3-habis)

Rep: Susie Evidia Y/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: fimadani.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Jika pemerintah tidak amanah mengalokasikan pajak, PBNU mengkaji dan mempertimbangkan kemungkinan hilangnya kewajiban warga negara membayar pajak.

Kekayaan alam yang diharapkan bisa menjadi penopang keuangan negara, malah hasilnya dinikmati para investor.

Padahal, kekayaan alam itu seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir orang.

 

Kondisi ini semakin mengenaskan dengan maraknya kasus korupsi dan penyelewengan pajak. Kalau kondisinya terus begini, masih perlukah membayar pajak, atau mempertimbangkan kembali untuk mengkaji ulang apakah rakyat masih harus membayar pajak?

“Pajak itu sudah membebani rakyat, kalau ternyata dikorupsi semakin menyengsarakan rakyat. Hal ini yang menjadi keprihatinan ulama-ulama NU,” kata Wakil Ketua Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Arwani Faishal.

 

Menurut dia, rekomendasi Munas NU hanya sebatas seruan moral, bukan menjadi hukum positif. Namun, jika kondisi ini tidak ada perubahan, ia khawatir, rekomendasi Munas NU bisa menjadi pembenaran bagi umat untuk tidak mau membayar pajak. ''Karena manfaat pajak tidak terasa ke masyarakat,'' ujarnya.

 

Oleh karena itu, pemerintah harus introspeksi diri terkait penerimaan dan pengalokasian dana pajak. Kedepankan pengelolaan yang tranparan, amanah, dan bertanggung jawab. Penggunaan pajak diutamakan untuk kemaslahatan masyarakat, terutama fakir miskin.

Jika pemerintah tidak amanah mengalokasikan pajak, PBNU mengkaji dan mempertimbangkan kemungkinan hilangnya kewajiban warga negara membayar pajak.

Selain itu, pemerintah harus mulai memaksimalkan kekayaan alam yang ada di Indonesia, sehingga bisa mengurangi beban pajak bagi rakyat.

Sedangkan untuk menghindari korupsi, kata KH Arwani, PBNU meminta adanya transparansi dan pengawasan yang dilakukan publik. “Dengan demikian, masyarakat luas tahu ke mana saja alokasi penggunaan pajak tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement