REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Dendy Prasetya, Erman Umar mengatakan kliennya akan membuka fakta terkait dugaan penerimaan hadiah pengurusan anggaran pengadaan Al Quran dan proyek laboratorium sistem komunikasi Kementerian Agama 2010-2011 di persidangan.
"Kalau dia tahu, di fakta itu akan dibuka. Bongkar atau tidak fakta itu akan mengalir," kata Erman di Jakarta, Jumat (4/1).
Dia mengatakan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan ada pihak yang disebut seperti pejabat di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat, pejabat di Bidang Pendidikan. Selain itu, menurut Erman ada pejabat pembuat komitmen dan semua fakta akan dibuka dipersidangan.
"Nama-nama pejabatnya saya lupa, tidak bisa saya sebutkan," ujarnya. Namun, pejabat itu menurut Erman menyangkut atau terkait pengadaan al quran atau terkait kliennya.
Sementara itu, Dendy Prasetya menjawab secara diplomatis saat ditanya apakah akan membuka keterlibatan pejabat di Kementerian Agama di dalam persidangan. "Nanti kita lihat saja proses di persidangan, bagaimana prosesnya," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dendy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran pengadaan Al Quran dan proyek laboratorium sistem komunikasi Kementerian Agama 2010-2011.
"Mulai hari ini KPK menahan tersangka DP untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya, Guntur," kata humas KPK Johan Budi SP dalam keterangan tertulisnya.
KPK juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyidikan ke penuntutan. Kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran dan/atau pengadaan barang atau jasa di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011, KPK telah menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka tersebut adalah anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara dan PT Karya Sinergi Alam Indonesia Dendy Prasetya.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b subsidair Pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.